Tribratanews.polri.go.id - Manado. Kapolres Minahasa Utara, AKBP. Bambang Yudi Wibowo membeberkan keberhasilannya mengamankan tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Selasa (22/11/22).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pengungkapan terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang diterima bagian SPKT Polres Minut ter tanggal 14 Oktober 2022.
Video rekaman peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berumur 14 tahun itu sempat viral di media sosial dan menjadi pembicaraan di masyarakat.
Perwira melati tiga membeberkan para tersangka terdiri dari dua laki-laki yaitu berinisial SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14).
Adapun kronologis peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WITA. Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan melakukan pencurian.
“Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK. Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelas Kabid Humas.
Baca Juga : Polisi Tangkap 46 Orang di Tambang Emas Ilegal Manokwari
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
Tak hanya berhenti di situ, korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK.
Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga, setelah itu korban diamankan oleh anggota Polri yang melintas di tempat kejadian.
Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan setelah diadakan gelar perkara, pada Sabtu tanggal 19 November, pihak penyidik akhirnya menetapkan status ketujuh orang saksi sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Kabid Humas.
(fa/hn/um)