Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas PP sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Sembilan di antaranya adalah pengurus di ormas PP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, 22 orang lainnya adalah anggota PP.
"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," jelasnya, Jumat (23/5/25).
Ia menjelaskan, untuk tersangka dari para pengurus PP adalah MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS selaku Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH selaku Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN selaku Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S selaku Ketua PAC PP Serpong Utara. Kemudian, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara; AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda; M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
“Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)