Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Narkotika 15 Kg Sabu di Sulteng

5 July 2023 - 10:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Palu. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli yang merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia - Indonesia.

"Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., seperti dilansir Antaranews, Selasa, (4/7/23).

Kombes. Pol. Djoko Wienartono mengemukakan dalam kasus penyeludupan 15 kilogram sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu), dan peran ST sedang didalami.

"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga:  Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama ke Tingkat Penyidikan Setelah Periksa Panji Gumilang Selama 9 Jam

Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia - Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.

Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.

Kombes. Pol. Djoko Wienartono menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment