Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis

5 July 2023 - 09:51 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Jadi DPO, Polri Ungkap Rihana-Rihani Sering Pindah-Pindah Tempat

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

(bg/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment