Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemeran Video Asusila di Garut

28 September 2023 - 13:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Garut. Polres Garut, Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua muda-mudi warga Kabupaten Garut, pemeran video asusila pada aplikasi media sosial sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut,  AKP Ari Rinaldo, dilansir Antaranews, Rabu (27/9/23).

Kasatreskrim menuturkan jajaran Reskrim Polres Garut langsung bergerak menangkap dua orang pemeran dalam video asusila tersebut setelah video itu tersebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kedua pemeran video asusila yang masing-masing berinisial HAP (18) dan AS (25) itu langsung menjalani pemeriksaan usai ditangkap pada akhir pekan lalu. Mereka mengakui sebagai pemeran dalam video asusila yang dibuat di tempat kosnya sekitar tiga bulan lalu.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Selebgram Banten Diduga Promosi Judi Online

Polisi menahan kedua tersangka di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga nanti diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk disidangkan.

"Selanjutnya nanti kita akan ekspos ke rekan-rekan media," ungkapnya.

Selanjutnya kuasa hukum tersangka HAP, Soni Sonjaya, mengatakan video asusila tersebut dibuat kedua tersangka saat masih berpacaran sekitar tiga bulan lalu, namun sebulan kemudian mereka tidak lagi pacaran.

Soni Sonjaya menyampaikan kliennya tidak mengetahui jika video asusila itu tersebar luas di kalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan hingga polisi melakukan penangkapan. Menurutnya, kliennya tidak pernah menyebarkan video asusila tersebut, apalagi secara sengaja membagikan ke publik. Soni menduga ada pihak lain yang sengaja menyebarkan video itu.

Sebagai informasi sebelumnya warga Kabupaten Garut dan sekitarnya dihebohkan beredarnya video asusila sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi 6 menit 35 detik.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment