Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Banten menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online. Polisi menduga tiga pemilik akun itu mendapat jutaan rupiah setiap bulan dari promosi judi online.
Ketiga pelaku berinisial NR (24) FY (25) dan SR (20) ditangkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Profiling terhadap akun yang mempromosikan judi online.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi, Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa akun Instagram," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, S.I.K., dikutip dari detiknews.com, Rabu (27/9/23).
Akun IG ketiga tersangka adalah niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Akun tersebut memiliki belasan hingga puluhan ribu pengikut. Para pemilik akun tersebut diamankan pada Senin (18/9) lalu di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi "Online"
Untuk pelaku berinisial NR mengakui dirinya mempromosikan situs judi online dengan nama Dragslot sedangkan untuk tersangka FY dan SR mereka diduga melakukan promosi judi online Mage77. Promosi dilakukan melalui story dan bio di Instagram.
"Keuntungan berbeda-beda, NR mendapatkan keuntungan Rp 4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp 16 juta selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan Rp 25 juta selama 1 tahun 9 bulan," tambahnya.
Dari penangkapan 3 pelaku tersebut pihak Kepolisian juga menyita barang bukti milik tersangka berupa handphone yang digunakan untuk promise judi. Termasuk akun Instagram tersangka.
Ketiga pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(as/hn/nm)