Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menerima laporan dari Ketum Partai Perindo, Hary Tanoesudibjo, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menerangkan bahwa laporan diterima dengan nomor LP/B/12/III/2023/SPKT/Bareskrim pada hari Rabu, 8 Maret 2023. Pelaporan terkait dugaan perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/ atau pasal 310 KUHP dan/ atau pasal 311 KUHP.
Baca juga : Kedua Kalinya, Bareskrim Polri Jebloskan Henry Surya ke Penjara
"Benar, Saudara Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun Youtube Agenda Politik @InfoUtamaNews ke Bareskrim Polri," ungkap Karopenmas, Kamis (16/3/23).
Menurut Karopenmas, pelaporan dilakukan dengan diwakili kuasa hukumnya. Saat ini, laporan tersebut tengah dianalisa.
“Masih didalami dulu ya,” jelasnya.
(ay/af/hn/um)