Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Henry Surya (HS) selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atas kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menahan saudara HS selama 20 hari ke depan sejak kemarin, 15 Maret 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (16/3/23).
Baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Pekerja Imigran Ilegal ke Kamboja
Menurut Direktur, pihaknya juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga senilai Rp3 triliun. Sementara, sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.
“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” ujar Direktur.
Penetapan tersang kedua Henry Surya kali ini menjeratnya dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Lalu, Pasal 263 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 266 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.
(ay/af/hn/um)