Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan berkas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Venna Melinda yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan (FI) telah lengkap.
"Pada 2 Februari lalu kami telah mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati, pada tanggal 21 Februari berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 karena dibutuhkan tambahan terhadap saksi dan ahli," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., dalam keterangannya seperti dilansir Kompas.com, Senin (6/3/23).
Baca Juga: Polisi Kirim Personel Tambahan untuk Bencana Longsor di Serasan
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan bahwa penyidik melengkapi berkas dan tanggal 3 Maret 2023 berkas tersebut telah dikembalikan ke Kejati. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang, tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran dan pidana.
Kombes. Pol. Dirmanto menambahkan masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah sidang akan digelar di Surabaya atau Kota Kediri sebagaimana locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) kasus tersebut untuk dimana sidang itu akan dilaksanakan.
Sebelumnya, FI dilaporkan oleh istrinya ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim. FI disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.
(fa/hn/um)