Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polres Aceh Utara hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Ayee.
“Kita masih dalam proses pemeriksaan para saksi atau calon tersangka guna mengetahui ke mana saja uang itu digunakan. Sehingga bisa untuk asset recovery kepada negara. Jadi jangan sampai negara tidal arah dari penggunaannya. Padahal uangnya sudah diambil,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., dilansir dari Ajnn, Senin (6/3/23).
Baca juga : Polri Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu di Surabaya
Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang. Selanjutnya akan dilakukan kembali pemeriksaan saksi yang terdiri dari perangkat desa, ahli bangunan dan inspektorat untuk melihat kerugian negaranya.
“Tujuannya untuk menelusuri uang berkisar Rp500 juta dari dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan terkait pemeriksaan fisik bangunan, memang terlihat masih banyak yang kurang, dan petugas juga turut memeriksa item mana saja yang tidak dibelikan atau dikerjakan.
“Kami juga berharap kepada kepala desa kedepannya agar semua kegiatannya harus dipertanggungjawabkan, baik itu kepada masyarakat yang ada di kampung maupun kepada APIP sebagai pengawas penggunaan dasa desa tersebut. Jadi, jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan seseorang ataupun pihak lain,” tutupnya.
(my/af/hn/um)