Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguma Mobil di Pekanbaru

14 April 2025 - 21:08 WIB
Dokumentasi Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Riau. Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap Yohanes Baok Alias Jon usai melakukan tindak pidana pengancaman dengan menusukkan pisau ke kaca sejumlah kendaraan mobil di kota Pekanbaru. Aksi itu pun viral di media sosial.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan menyampaikan, kejadian bermula saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Lalu, tersangka hampir terserempet dan seketika merasa kesal hingga mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya

"Pelaku berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya. Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian," jelasnya, Senin (14/4/25).

Menurut Kombes Pol. Asep, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir terserempet dan berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujarnya.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment