Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membenarkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di salah satu rumah kontrakan Jl. Rusa IV RT. 003 / 004 Kel. Pondok Ranji, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Dalam peristiwa ini, korban adalah perempuan berinisial RK (25) yang meninggal dunia di tangan suaminya JN (36).
“Kasus berawal ketika hari Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/25).
Ia menjelaskan, petugas langsung mendatangi TKP dan mendapati korban meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat pisau. Kemudian, dilakukan olah TKP dan proses mengevakuasi korban untuk dibawa ke RS. Kramatjati guna dilakukan visum luar dan dalam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intens oleh penyidik,” ungkap Kabid.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa satu bilah Pisau Daging, satu bilah Pisau Kecil, satu Handphone Merk moto g45 5g Warna Biru, dan satu Handphone Merk Realme Warna Hitam.
(ay/hn/rs)