Tribratanews.polri.go.id - Madina. Kepolisian berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras atas nama SL (56). Pelaku melakukan penyiraman terhadap Fairdah Khairani (50), warga jalan Sudirman Lingkungan IV, Kota Tebing Tinggi sehingga harus dirawat di RSUD Panyabungan karena mengalami luka cukup parah. Pelaku ditangkap petugas di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi pada Sabtu (13/5) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Madina, AKBP. H. Muhamad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu dendam dan sakit hati kepada korban karena tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban kepada tersangka senilai Rp. 35 juta.
Baca Juga: Polda Kalsel Tunjuk Poliban Sebagai Tempat CAT Calon Taruna Akpol
"Kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korbannya ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban kepada tersangka SL senilai Rp. 35.juta," jelas Kapolres, Sabtu (13/5/23).
Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat, pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(my/hn/um)