Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan, berhasil menangkap seorang pria bernama Edy Rinaldi (40) yang merupakan pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Tebet, Jakarta Selatan.
Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku penusukan ditangkap di rumah saudaranya yang berlokasi Bogor, Senin (28/8) malam.
"Semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," ujar AKBP Bintoro, dilansir dari cnnindonesia, Selasa (29/8/23).
Ia mengatakan Edy melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya setelah melakukan aksi penusukan terhadap kedua korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rekening Puskesmas Di Pelabuhan Tanjung Perak
Saat ini, Edy Rinaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.
Selanjutnya AKBP Bintoro mengatakan penusukan terjadi buntut dari utang sebesar Rp2 juta. Edy kesal imbas kata-kata yang dilontarkan oleh korban H saat menagih utang.
"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," jelasnya.
AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa objek dari permasalahannya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta rupiah.
Sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tetangga mendengar suara tangisan dari rumah korban kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seseorang keluar dengan menenteng pisau. Saat memeriksa ke dalam rumah, tetangga tersebut melihat korban, H (43) dan suaminya MY (61), dalam kondisi bersimbah darah.
(fa/pr/nm)