Polisi Tangkap Pasutri Yang Membuang Bayinya Sendiri di Aceh Besar

6 October 2023 - 15:30 WIB
Foto: Republika

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pasangan suami-istri karena sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam pada Minggu (10/9/23).

"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dilansir dari Antaranews, Kamis (5/10/23).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap terpisah. Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Kondisinya terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.

Selanjutnya ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Menangkap 1.058 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sumut

"Hingga akhirnya pelaku kita amankan, pelaku SF tangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujarnya.

Kompol Fadillah Aditya Pratama, menuturkan, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu juga sengaja membuang bayi mereka karena malu usai hamil di luar nikah.

"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Secara khusus pelaku juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment