Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak 15 Tahun

13 January 2024 - 09:00 WIB
Foto : Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/1/24) dini hari.

"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," tegas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota.

Baca Juga: Kemenlu Sebut Tak Ada WNI yang Jadi Korban Insiden di Ekuador

AKBP Dr. Muhammad Firdaus, tutur menjelaskan pelaku ditawari pekerjaan sebagai perempuan bayaran oleh sosok oma tersebut. Sebagai imbalannya, pelaku menjanjikan tempat tinggal hingga uang kepada sang korban.

"Sesampainya di Salon Oma yang jaraknya 50 meter dari TKP, ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," ungkap AKBP Muhammad Firdaus.

Korban Oma dan D serta beberapa lainnya, di antaranya S dan I, yang juga dijual melalui aplikasi MiChat.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena sang anak sudah tidak pulang selama beberapa hari.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment