Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Kepolisian Resor Bogor, melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dugaan praktik tabung gas oplosan di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Ratusan tabung gas berbagai jenis turut disita oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Rabu 10 Januari 2024. Yang mana, dari lokasi polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial NS.
"Diamankan pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas," ujarnya, dilansir dari Okezone, Kamis (11/01/24).
Dalam aksinya, praktik gas oplosan dilakukan pelaku di sebuah gudang dekat tempat tinggalnya. Pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kilogram lalu menyuntikannya ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogam, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik berupa besi.
"Hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi," jelasnya.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil menyita 240 tabung gas 3 kilogram kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram yang berisi, 20 tabung gas 5,5 kilogram Bright kosong dan lainnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 milyar," tutupnya.
(ab/pr/nm)