Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Pornografi

1 August 2024 - 10:55 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penyebar video mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis. Kedua terangka tersebut adalah MRS (22) yang merupakan mahasiswa dan JE (35) berstatus pengangguran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tersangka MRS menjadikan video itu salah satu konten berbayar dari grup Telegram yang dibuatnya. Dalam grup itu, terdapat 212.843 subscriber yang berlangganan hingga 25 Juli 2024.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," ungkap Direktur dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/24).

Baca Juga: KKB Bunuh 1 Warga Sipil dan Bakar Truck di Yahukimo

Menurutnya, MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou. 

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur. 

Dijelaskannya, tersangka mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak Desember 2023 dengan omzet Rp1 juta-Rp2 juta setiap bulannya. Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornogradi melalui link terabox.com.

“Untuk mendapatkan secara full video tersebut, seseorang harus berlangganan dengan tarif paketan mulai dari Rp35 ribu-Rp100 ribu," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment