Tribratanews.polri.go.id - Rejang Lebong. Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian di minimarket Alfamart di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Curup.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh salah satu karyawan ketika hendak membuka pintu, ternyata gembok rolling bagian depan sudah tidak ada lagi.
"Saksi mendapati rokok pada etalase belakang kasir sudah berserakan dan banyak hilang. Ketika mengecek pintu bagian belakang sudah dalam kondisi tidak terkunci," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (11/10/22).
Setelah mendapatkan laporan, aparat langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi pada Rabu, 5 Oktober lalu. Tak butuh waktu lama, akhirnya Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku Ch (27), dan Ds (23) yang juga residivis.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah keranjang belanja bermerk Alfamart, 1 buah kartu perdana IM3, 18 buah kartu perdana XL, 1 unit kipas angin, 26 bungkus rokok berbagai merk, dan puluhan barang bukti lainnya.
(rz/hn/um)