Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Polisi resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021. Nilai dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 227 miliar. Ketiga tersangka itu adalah DI, AW dan L Ketiga tersangka tersebut ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat.
"Ketiganya sudah ditahan," jelas Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M.N Tampubolon,S.I.K, dilansir dari TribunPapuaBarat, Selasa (23/5/23).
Baca Juga: Waspada! Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi Mengatasnamakan OJK
Kombes Pol Sonny menambahkan bahwa berkaitan dengan peran dari ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu akan segera disampaikan ke publik dalam rilis resmi.
"Terkait peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan kami sampaikan setelah kembali ke Manokwari," tutupnya.
(my/hn/um)