Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polisi memusnahkan sebanyak 450 batang pohon ganja di lahan seluas 5.000 meter persegi di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar. Ganja siap panen itu ditemukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani polisi.
"Kita terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan hasil ini dapat mengungkapkan ladang-ladang ganja yang lainnya," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si. saat memberikan keterangan, Senin (22/5/23).
Dilansir dari Antaranews pada Senin (22/5/23) ladang ganja yang diperkirakan 0,5 hektare tersebut berada wilayah Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar. Dari lahan seluas itu, ditemukan 200 batang ganja yang tingginya 1-3 meter, batang lainnya setinggi 10-30 cm (bibit) mencapai sekitar 250 batang. Kemudian, dilakukan pemusnahan dengan mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut.
Kombes. Pol. Fahmi Irwan menjelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial A di kawasan Lampulo Banda Aceh pada 18 Mei 2023 lalu. Dimana, dari tersangka ditemukan barang bukti 150 bungkus narkotika jenis ganja seberat 3 kg. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial H sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Aceh Siang Ini
Selanjutnya, pada 19 Mei 2023 bertempat di pinggir jalan Gampong Lampanah Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka H. "Lalu, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY. Setelah itu, pada 20 Mei 2023 dalam sebuah rumah di kawasan Lamteuba Dro Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti yang disimpan di atas plafon rumah berupa satu keranjang rotan berisikan satu terpal warna hitam berisi ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu unit timbangan.
Ia mengatakan tersangka MY mengaku barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektare.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo Aceh Besar itu, personel Resnarkoba Polresta Banda Aceh membawa tersangka MY sebagai penunjuk jalan, hingga ditemukan lokasi ladang ganja tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banda Aceh berharap kepada masyarakat apabila menerima informasi terkait peredaran narkoba baik itu ganja, sabu-sabu dan lainnya dapat segera disampaikan ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal pasal 111 ayat 2 Jo pasal 214 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(fa/hn/um)