Tribratanews.polri.go.id - Kaltara. Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdit III Jatanras, melakukan razia dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di berbagai wilayah Kaltara.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus respons atas keresahan masyarakat, terutama setelah beberapa insiden yang melibatkan konsumsi miras ilegal mencuat belakangan ini.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes. Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan, pihaknya telah mengerahkan personel ke sejumlah daerah untuk melakukan pengawasan serta penindakan.
Razia dilakukan secara menyeluruh dengan fokus pada lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran miras ilegal, seperti tempat hiburan malam (THM) dan arena permainan biliar.
"Ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini digelar secara serentak di berbagai wilayah Kaltara, termasuk Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Bulungan (termasuk Pulau Bunyu), Malinau dan Tana Tidung," jelasnya, dilansir dari laman beraupost, Minggu (14/9/25).
Penegakan hukum dipusatkan pada empat aspek utama yakni lokasi yang menjual atau menyediakan miras tanpa izin resmi (tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol/SIUP-MB), miras ilegal impor, terutama dari luar negeri seperti Malaysia, tanpa sertifikasi BPOM.
Lalu peredaran yang tidak melalui jalur distribusi resmi, miras palsu atau campuran bahan kimia berbahaya serta pemeriksaan SOP di tempat penjualan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ditreskrimum juga fokus membongkar jaringan penyelundupan miras ilegal yang masuk melalui jalur laut atau pelabuhan tikus.
"Razia terakhir Jumat (12/9) dilakukan di sejumlah THM yang berada di Kota Tarakan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras dengan asal-usul yang tidak jelas, karena berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya," jelasnya.
Selain tindakan hukum, Ditreskrimum Polda Kaltara juga mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif kepada para pelaku usaha.
Pemilik THM dan tempat hiburan lainnya diimbau untuk melengkapi dokumen perizinan serta memastikan bahwa produk yang dijual memiliki izin edar resmi.
Kombes. Pol. Yudhistira Midyahwan, menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan usaha, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya ia mengingatkan tentang risiko besar, baik secara hukum maupun moral, dari aktivitas penjualan barang ilegal demi keuntungan semata.
Polda Kaltara memastikan bahwa razia ini bukan kegiatan insidental. Penegakan hukum akan berlangsung secara berkesinambungan, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas di tempat hiburan cenderung meningkat.
"Operasi ini akan terus dilaksanakan demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di wilayah Kaltara," tutupnya.
(fa/hn/rs)
Polisi Sita Miras Ilegal di Kaltara
15 September 2025 - 11:00
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment