Tribratanews.polri.go.id - Lombok. Polda NTB menyita puluhan karung pakaian bekas senilai puluhan juta yang siap edar di Pulau Lombok, NTB. Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penindakan penyitaan barang bekas tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menindak pelaku yang memperdagangkan pakaian impor bekas.
"Presiden menyampaikan dengan jelas, kegiatan impor thrifting ini tidak menjadikan perekonomian menengah kecil itu berkembang," jelas Kapolda NTB, Selasa (4/4/2023)
Baca juga : Bareskrim Gagalkan Perdagangan Orang Ilegal ke Arab Saudi
Kapolda juga menyampaikan bahwa dari kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka NM warga asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada Rabu (29/3/2023) lalu.
"Barang tersebut dikuasai oleh MN di mana yang bersangkutan, mendapatkan barang dari pulau sebelah (Bali)," jelas Jenderal Bintang Dua itu.
Dirkrimusus Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan bahwa nilai jual pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Perkiraan kami ini dari 31 bal Thrifting berkisar harga Rp 90 sampai Rp 150 juta," jelasnya.
Ia menjelaskan hal tersebut setelah mendapatkan barang pakaian bekas dari Bali, pelaku kemudian menjualnya, secara eceran baik offline maupun online lewat Facebook.
"Pelaku menjual lewat media sosial dengan akun Facebook dan selain itu pelaku melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentuk bal yang di lakukan di rumah pelaku," tutupnya.
Atas perbuatannya, NM disangkakan Pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas juncto Pasal 110, Pasal 35 Undang- Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
(my/af/hn/um)