Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana dan Rihani berpindah-pindah lokasi tempat tinggal menggunakan aplikasi online. Hal tersebut disampaikan AKBP Titus Yudho Ully dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).
Baca Juga: Rihana dan Rihani Terancam Pasal TPPU
AKBP Titus Yudho Ully juga mengatakan bahwa kedua tersangka mulanya bertempat di kawasan Greenwood, Tangerang Selatan dan berlanjut ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan Gandaria. Hingga akhirnya kedua tersangka menempati apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat keduanya ditangkap Polisi.
“Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini ke tempat tinggal di apartemen di M-Town Residence di daerah Gading Serpong. Memang berpindah-pindah tempat itu secara random dan secara memang berjangka waktu yang sebentar di sana sebentar di sini,” jelas Kasubdit Resmob.
(bg/pr/um)