Polisi Selidiki Perusakan Posko Salah Satu Ormas di Setu

6 November 2024 - 16:43 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Tangsel. Polisi menyatakan penyelidikan mengenai perusakan posko salah satu ormas di Jl. Puspitek (perempatan muncul), Kel. Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah dilakukan. Perusakan dan pembakaran posko terjadi kemarin (5/11/24) sekitar pukul 19.20 WIB.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, kejadian berawal ketika saksi berinisial FND sekitar pukul 19.20 WIB didatangi puluhan orang dari kelompok ormas lainnya: mereka tiba-tiba melakukan pengrusakan dan membakar posko ormas yang menjadi korban.

Saksi, ujar Kapolres, kemudian menyingkir karena jumlah mereka banyak, sekitar kurang lebih lima menit mereka melakukan pengrusakan lalu meninggalkan lokasi. Mendapati laporan tersebut personel Polsek Cisauk dan Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan olah TKP

“Kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, logo ormas B terbakar sebagian, asbes posko ormas B rusak, warung rusak dan 1 ( satu) unit HP pemilik warung di ambil. Kejadian dalam proses penyelidikan Polda Metrojaya dibantu Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor kepada wartawan, Rabu (6/11/24).

Ditambahkan Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H, perusakan posko ormas B di Setu berawal adanya perselisihan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Bogor. Perusakan posko ormas B, berawal adanya permasalahan penguasaan lahan di gunung sindur Kabupaten Bogor antara kelompok ormas A dan kelompok ormas B.

Kemudian, kelompok A diduga memanggil kawan-kawannya untuk datang ke lokasi lahan konflik. Pada saat kelompok A tersebut melintas di TKP selanjutnya melakukan pengrusakan dan menyulutkan api ke sebuah posko ormas yang berakibat terbakarnya posko tersebut.

“Diimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, apabila ada permasalahan atau perselisihan untuk selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan ataupun prosedur hukum perdata dan pidana. Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana” jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment