Polisi Selidiki Penyanderaan Tukang Ojek

25 April 2023 - 23:15 WIB
Foto: Dok. Polda Papua

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Kepolisian Resor Puncak Jaya tengah menyelidiki motif kasus penyanderaan tiga tukang ojek di Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya pada Senin (24/4) sekitar pukul 12.30 WIT. Penyanderaan itu dilakukan oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan ketiga tukang ojek yang disandera yakni SY (18), H (35), dan B (25).

“Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WIT seusai Sholat Dzuhur. Ketiga tukang ojek itu sedang mengantarkan penumpang dan bahan makanan dari Kota Mulia menuju Distrik Mewoluk, setelah menurunkan penumpang, mereka kemudian dihadang orang tak dikenal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4/23).

Penyanderaan yang dilakukan OTK tersebut diduga terkait dana Bantuan Sosial periode Maret 2023 dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat setempat yang tidak didistribusikan oleh para kepala distrik. Ketiga kepala distrik itupun kini tengah dijadwalkan pemeriksaannya.

Baca Juga:  Kapolda Banten Berikan Beberapa Imbauan kepada Pemudik yang Melewati Merak

“Saat ini Polres Puncak Jaya telah memanggil ketiga Kepala Distrik tersebut, yakni Kepala Distrik Mewoluk, Molanikime dan Lumo guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasar informasi yang diterima, hari ini sekitar pukul 15.30 WIT, ketiga tukang ojek berhasil diamankan di Mapolres Puncak Jaya. Pembebasan itu berhasil dilakukan berkat upaya negosiasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, dan para tokoh masyarakat.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara menambahkan, ketiga tukang ojek yang berhasil selamat itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, akan dimintai keterangan perihal penyanderaan yang dialami.

“Di mana Polres Jaya Puncak Jaya sendiri sebelumnya sudah memberikan imbauan atau peringatan kepada para tukang ojek untuk tidak mengantar dan menjemput penumpang di wilayah yang jauh dari kota,” ujar Kapolres.


(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment