Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kedua tersangka yang hadir adalah AR dan TA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa untuk tersangka MY tidak memenuhi panggilan berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," jelas Brigjen Pol. Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/26).
Brigjen Pol. Ade Safri menerangkan, pemeriksaan kepada dua tersangka akan difokuskan kepada tindak pidana yang dilakukan. Ia mengatakan, untuk pemeriksaan kepada tersangka NY yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang.
"Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
(ay/hn/rs)