Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkotika di Jawa Timur

12 August 2023 - 21:30 WIB
Foto: Liputan6

Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian menangkap lima pelaku peredaran narkoba di Malang. Seluruh tersangka yang saling terhubung antar satu dengan lainnya itu ditangkap terpisah. Sebagian di antaranya dibekuk di Surabaya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., mengatakan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran narkoba di Malang itu adalah ganja seberat 5,6 Kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram.

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata AKBP Apip Ginanjar, Jumat, (11/8/23).

Kapolresta Malang Kota menerangkan, ada empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Malang yang diungkap polisi baru-baru ini. Dari keempat kasus tersebut, ada lima orang tersangka yang ditangkap yakni AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

Baca Juga:  Akun Instagram LRT Jabodebek Kembali Normal Setelah Beberapa Hari Diretas

“Empat kasus dengan lima tersangka dan mereka saling kenal,” tambahnya.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Setelah penangkapan itu kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba,” ujar Wakapolresta Malang.

Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment