Polisi Selesaikan Perkara Perundungan Anak Melalui Media Diversi di Kalsel

6 January 2024 - 18:15 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Kandangan. Kepolisian Resor Hulu Sungai, Polda Kalsel berhasil menyelesaikan kasus perundungan anak secara damai atau kekeluargaan melalui proses diversi.

Kasatreskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro, mengungkapkan bahwa perkara perundungan anak melalui mediasi dan diselesaikan secara diversi.

"Alhamdulillah kami sudah memediasi perkara ini, berdasarkan aturan perundang-undangan," ujarnya, dilansir dari antaranews, Jumat (05/01/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi Minggu (31/12).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi Ke MUI

Kasus perundungan anak terjadi di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS dengan menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Proses penyidikan kasus tersebut berdasarkan undang-undang mewajibkan melakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur.

"Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai kesepakatan perdamaian dari terlapor maupun pelapor," jelasnya.

Penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, antara lain Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Hulu Sungai Utara (HSU), pekerja sosial dan penasehat hukum.

Persyaratan untuk pelaksanaan diversi juga telah lengkap, antara lain kesepakatan pihak terlapor dan pelapor saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.

"Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan," jelasnya.

Ia mengungkapkan tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, diketahui perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku, yakni AH (14) dan SF (15) dengan korban KUP (14) yang masih berstatus pelajar SMP. Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut ini diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.

Kemudian terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga Kabupaten HSS, setelah bertemu berujung perundungan terhadap korban KUP.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment