Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku penipuan tiket konser Coldplay, yakni MS, MHH, A dan A, melakukan aksinya demi keuntungan.
"Motif, keuntungan. Mereka melihat masih banyak masyarakat yang susah dapat tiket, jadi mereka jadikan kesempatan dengan modus yang digunakan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Senin (5/6/23).
Baca Juga: Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Patung Kuda Arah Istana Akibat Demo Buruh
Modus yang digunakan para pelaku, ujar Direktur, dengan membuka akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian, mengunggah poster penawaran jastip tiket Coldplay yang akhirnya menarik korban. Korban yang telah membayar ternyata tak menerima tiket tersebut.
Direktur mengatakan, tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram, tersangka MHH selaku penyedia akun Dana, dan tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan Dana. Dalam mendapatkan keuntungan, pembagian kepada tersangka MS Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan tersangka A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.
"Para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujarnya.
(ay/pr/um)