Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polda Banten menyebut bahwa tersangka Charlie Chandra dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen tanah 8,7 hektare di PIK 2.
“Terancam maksimal enam tahun penjara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/25).
Ia menerangkan, tersangka Charlie Chandra melakukan proses balik nama SHM No. 5/Lemodari atas nama Sumuta Chandra ke atas namanya. Padahal, dia mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023.
“Dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidikjari penjual/THE PIT NIO dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993,” ungkapnya.
Kemudian, dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut, tersangka Charlie Chandra membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa dirinya telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut. Faktanya, tersangka Charlie Chandra tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut.
ay/hn/rs