Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Adanya oknum dari sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus peredaran ilegal obat-obatan keras atau obat daftar G. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta.
“Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah, peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan. Dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Dirreskrimsus dilansir dari laman pmjnews, Selasa (22/8/23).
Baca Juga: Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Polisi Sebut Satu Tersangka Residivis dan Menjual ke Teroris
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan adapun 4 tersangka yang terlibat dalam peredaran tersebut yakni APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49), di mana oknum nakes yakni RNI dan ERS.
“APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali, RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” jelasnya.
(bg/hn/nm)