Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Uang Palsu di Barsel

12 May 2023 - 20:00 WIB
Foto: borneonews

Tribratanews.polri.go.id - Barito. Kepolisian berhasil menangkap pria terduga sebagai salah satu sindikat pengedar uang palsu atau UPAL di Barito Selatan. Terduga pelaku berinisial AY, warga Jalan Kaladan, Gang Palapa V, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pelaku ditangkap di salah satu warung korban pada Jumat (5/5/23) sore.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti Upal senilai Rp 3,2 juta,” jelas Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dilansir dari Borneonews, Jumat (12/5/23).

Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat terduga pelaku membeli rokok merk Surya 16 menggunakan uang Rp 100 ribu, setelah menerima kembaliannya terduga pelaku langsung pergi. Kemudian korban pergi ke salah satu agen toko untuk membeli stok minuman, namun setelah membayar pemilik agen memberitahukan bahwa uang Rp 100 ribu palsu.

“Pemilik agen toko minuman pun meminta korban menggantikan uang Rp 100 diduga palsu tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kemudian korban membandingkan uang palsu tersebut dengan yang asli. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Terduga pelaku tidak berkutik saat digeledah ditemukan uang palsu Rp 100 sebanyak 32 lembar atau Rp 3,2 juta,” jelas Kapolres.

Pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan, ia memperoleh uang tersebut dari seseorang dengan cara membeli.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada mendapatkan uang palsu ini. Karena semakin banyak yang melapor kita akan mengetahui berapa upal yang beredar,” tutup Kapolres.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 245 KUHPidana tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dan pasal 34 ayat 2 UU RI nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment