Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Taman Nasional Bromo

27 September 2023 - 18:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil alih kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektar.

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., dilansir dari Antaranews, Rabu (27/9/23).

Kombes. Pol. Farman menyebutkan ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini," ujarnya.

Baca Juga:  Buru Fredy Pratama, Polri Bersama Polisi Thailand Kerahkan 2 Tim Khusus Bantu Pencarian

Sampai saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

Sebelumnya, kasus Karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan pre-wedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.

Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment