Tribratanews.polri.go.id - Sidoarjo. Kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial RF yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di Kabupaten Sidoarjo yang ditawarkan secara online. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap pada Senin (25/9/23), di mana pelaku menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin berhubungan badan.
"Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia," jelas Kapolres, Selasa (3/10/23).
Setelah bersedia, korban diminta untuk datang ke kos yang berada di daerah Candi sekitar pukul 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada korban.
"Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp.
Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Perundungan Anak di Jakarta Barat
“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban Rp500 ribu di mana pelaku mengambil bagian Rp200 ribu sementara Rp300 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
"Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat supaya segera melapor kepada petugas yang berwajib jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya segera ditindaklanjuti," tutupnya.
(my/pr/nm)