Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau berhasil menangkap pria berinisial MPA karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di sosial media sejak Maret dan mengirimkannya ke orang tua korban.
Dalam keterangannya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., mengatakan MPA diringkus atas laporan korban 19 Juni lalu. Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan Modus Jastip Tiket Konser NCT
“Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku,” ujar Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dikutip dari Antaranews, Selasa (11/07/23).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA. Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.
Pelaku (MPA) diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
(fa/hn/um)