Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser grup boyband asal Korea Selatan, NCT Dream. Tersangka berinisial ES (30) menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jasa titip (jastip).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Seala Syah Alam., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan karena mengetahui antusias dan banyaknya fans fanatik boyband asal Korea.
"Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli 2023. Lokasi penangkapan di Bekasi, di rumah yang bersangkutan," ungkap AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Senin (10/7/23).
Baca Juga: Diduga Bikin Tagihan Pailit Palsu, Polisi Selidiki Bos Perusahaan Buah PT. MRP
"Pelaku atas nama ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online, bisa mendapatkan tiket konser NCT Dream, yang dilaksanakan konsernya pada bulan Maret," tambahnya.
Dilaporkan setidaknya ada sekitar 19 orang yang menjadi korban penipuan ES. Total kerugian yang dialami belasan korban mencapai Rp94 juta. "Modusnya bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp94 juta," ujar AKP Seala Syah Alam.
Dalam modus tersebut sang pelaku meyakinkan korban bisa mendapatkan tiket apabila telah menerima pembayaran fee. korban pun diminta untuk mentransfer beberapa kali. "Pelaku membuka jasa titip dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta," tutupnya.
(as/hn/um)