Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian Sektor Cikupa, Polresta Tangerang berhasil menangkap A (31) pelaku penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja ke salah satu perusahaan di daerah itu.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono, mengatakan bahwa penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.
"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," ujarnya seperti dilansir Antaranews, Kamis (13/7/23).
Menurut AKP Imam Wahyu Pramono, setelah korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku pada Minggu (15/1). Namun, sejak saat itu korban pun tak kunjung masuk kerja.
Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu dengan Total Berat Hingga 429 Kg
Kemudian korban langsung melaporkan penipuan itu ke Polsek Cikupa. Dan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku.
"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.
AKP Imam Wahyu menambahkan, tim penyidik Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(fa/hn/um)