Tribratanews.polri.go.id - Kalteng. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SMA (42), ia ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41 paket dengan berat 497,78 gram.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes. Pol. Dodo, saat konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/25).
Dalam keterangannya, Kabid Humas, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” jelasnya, dilansir dari laman inikalteng.
Selanjutnya, ia menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Sementara itu, Kombes. Pol. Dodo, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Baamang Hulu, Kab. Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan Speed Boat dan perahu karet,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia menyebutkan bahwa pada kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
(fa/pr/rs)