Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Tasik Gambir

18 March 2023 - 14:30 WIB
Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat,(17/03/23).

Kasus tersebut bermula karna adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.

Baca juga : Polisi Gandeng LPSK Selesaikan Ganti Rugi Korban Wahyu Kenzo

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa awalnya tersangka yang berinisial HAD (45) meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar, namun tidak di berikan. Setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian, namun juga tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.

”Tersangka pergi dari TKP (tempat kejadian perkara) mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari TKP yang di beli dengan harga Rp. 25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali ke rumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh Dadi sebagai tukang ojek untuk ke TKP dan dibayar Rp.10.000, Sesampai di TKP tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah” jelas Kapolres pada Jumat (17/3/23).

Kemudian sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka.

Selanjutnya Kapolres mengatakan, kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah.

Akibat perbuatannya,tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(fa/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment