Polisi Ringkus Kakek Pelaku Pencabulan Wanita Autis di Serang

14 July 2025 - 15:06 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id – Serang. Polisi berhasil menangkap seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memaparkan penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, (11/7). Proses penangkapan berlangsung cepat, tidak lama setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku tersebut kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang.

"Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Minggu (13/7/25).

Pelaku yang tinggal bertetangga dengan korban memanfaatkan situasi saat mengetahui korban tengah berada di rumahnya seorang diri.Dengan niat jahat yang sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya itu sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu sedang asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.

Tanpa menghiraukan keberadaan saksi, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur.

"Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," jelasnya.

Menyadari perbuatannya dipergoki oleh keponakan korban tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi langsung berlari ketakutan dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi.

Mendengar laporan tersebut, warga segera bergerak mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melakukan aksi keji nya.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang," ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment