Tribratanews.polri.go.id - Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku tersebut yakni AMW (27) dengan alamat di Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku diringkus petugas, Selasa (6/6) sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (8/6/23).
AKP Agus Arianto, menyebutkan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok merek BULL, dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram.
Baca Juga: [Hoaks] Akun Facebook Mengatasnamakan Pj Bupati Buleleng
"Kemudian, satu bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong, dan satu buah sendok sabu (skop)," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Kamis (8/6/23).
Lebih lanjut, AKP Agus Arianto mengatakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AMW diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Ia menambahkan petugas Sat Narkoba menanyakan kepada AMW terkait kepemilikan barang bukti tersebut, dan mengakui bahwa benar miliknya. Selanjutnya AMW beserta seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(fa/hn/um)