Polisi : Pria Tewas Dikeroyok di Badung Ternyata Korban Salah Sasaran

23 January 2024 - 23:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polisi berhasil mengungkap fakata terkait korban bernama Adhi Putra Krismawan (25) yang tewas dikeroyok di Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang terjadi pada Selasa (16/1/2024) yang ternyata adalah korban salah sasaran.

"Korban memakai baju yang mirip dengan target mereka. Korban dikejar sampai jatuh menabrak tiang listrik hingga terjadilah penganiayaan itu," ujar Kombes Pol. Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H. , Selasa (23/1/24).

Diketahui bahwa pengeroyokan bermula saat kelompok yang berjumlah belasan orang tengah menunggu target mereka pada Senin (15/1/2023) malam. Kelompok ini diduga tengah berseteru dengan kelompok pemuda lainnya sehingga berniat untuk melakukan tawuran.

Baca Juga: Kompolnas Pantau Pemilu di Jerman, Pastikan Pengamanan Siap Dilakukan

Terkait hal tersebut, Satreskrim Polres Badung lakukan penyelidikan selama lima hari yang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Bali, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa sebagian dari para pelaku kabur ke Pulau Jawa.

"Jadi kami juga dibantu Polda Jatim dan Polres jajaran mengejar pelaku ke Lumajang dan Jember," ujar Kombes Pol. Teguh Triwantoro.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., juga mengatakan bahwa Polda Bali akan mengirimkan bantuan terhadap Polres Bandung dalam memburu sisa pelaku yang masih buron yang diperkirakan 12-17 orang.

"Dari keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi berkisar 12 sampai 17 orang ya. Jadi, ini nanti masih dikembangkan teman-teman dari Ditreskrimum Polda Bali dan tentunya Polres Badung," ungkap Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tidak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan hingga meninggal dunia. Para tersangka terancam penjara selama 12 tahun.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment