Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperpanjang red notice terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) asal Australia bernama Damian Thomas Jones.
"Selain Damian Thomas Jones, Polda Jatim juga mengeluarkan red notice kepada Christian Sunarwati, warga negara Indonesia yang berdomisili di Australia," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., dikutip dari Antaranews.com, Jumat (3/3/23).
Baca juga : Bareskrim Polri Periksa 25 Saksi Terkait KSP Indosurya
Sebagai informasi, Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara di dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Adapun kedua orang tersebut yakni Damian Thomas dan Christian Sunarwati yang dilaporkan oleh seorang warga Sidoarjo bernama Selfie (41 tahun) karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa faktor yang membuat penanganan kasus tersebut lama, karena pihak Kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah diterbitkan red notice.
Kabid Humas melanjutkan bahwa dalam kasus tersebut, salah satu tersangkanya adalah WNI. Tersangka mau mengajukan perpanjangan paspor, namun tidak diterbitkan atau ditahan oleh KJRI Perth.
Kabid Humas menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan pada Kamis (2/3/23), Polda Jatim juga sudah melayangkan surat perpanjangan red notice kepada Div Hubinter Polri.
(sy/af/hn/um)