Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H., mengatakan bahwa penggeledahan di rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi pada 28 Februari 2023 oleh tim gabungan Polda dan Polresta terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolda mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang tersangka pembuat senpi, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah pada mantan ajudan mantan Bupati Kaur tersebut.
Baca Juga: Ditemukan Senpi dan Amunisi saat Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur Bengkulu
"Itu terkait kepemilikan senjata api ilegal, jadi hasil pengembangan penangkapan kita yang di Kaur. Tersangka itu kan membuat senpi, itu setelah dikembangkan itu kan kemana-mana. Ada si A, si B, si C, termasuk ajudannya mantan Bupati Kaur, PNS ya," ujar Kapolda Bengkulu dikutip dari Antaranews.com, Senin (6/3/23)
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan satu buah senjata menurut hasil pemeriksaan Polisi mengarah ke rumah milik mantan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Sehingga pada 28 Februari 2023 lalu, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah milik Gusril Pausi, yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolda menyebutkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Kaur tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah peluru tajam.
Sebelumnya, pada 28 Februari sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, tim gabungan Polda dan Polresta Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Kaur dan menyita beberapa barang dari rumah Gusril seperti satu pucuk senjata api yang disertai dengan surat izin ditemukan di salah satu ruangan yang ada di rumah Gusril, menyita satu unit kamera CCTV dan satu unit ponsel genggam.
(sy/hn/um)
Polisi Periksa Rumah Mantan Bupati Kaur Karena Senjata Api Ilegal
7 March 2023 - 14:40
WIB
Foto : Infonegeri
in
Hukum
Sign in to leave a comment