Tribratanews.polri.go.id - Madiun. Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menahan tersangka WNA inisial (AN) 28 tahun, karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan hasil penyidikan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka saat melakukan aksinya membutuhkan waktu 45 menit untuk membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp.258 Juta.
Baca Juga: Selama 12 Hari, 280 Kendaraan Terjaring Satlantas Polresta Denpasar
"Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta," jelas AKP Danang Eko Abrianto seperti dilansir Antaranews.com, Senin, (6/3/23).
Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya.
"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," jelasnya.
Selama dalam pemeriksaan, AN membantah sebagai pembobol ATM, namun demikian polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka. Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp.23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi "Maaf ATM Rusak".
Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(fa/hn/um)