Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi memastikan, sopir Fortuner bernopol B-2276-SJD, Giorgio Ramadhan (24) tidak dalam kondisi mabuk saat merusak taksi online serta mengancam sopir dan penumpangnya di Senopati, Jakarta, Minggu (12/2/23) lalu.
"Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (13/2/23).
Kapolres mengungkapkan, pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan. Tersangka resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/23) malam kemarin.
Baca juga : Naik Sidik, Polisi Pastikan Dalami Senpi Milik Pengemudi Pajero
“Giorgio melakukan aksi kekerasan tersebut didorong oleh rasa emosi akibat berselisih paham dengan pengemudi taksi online,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka pihaknya menerapkan tersangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
“Selain itu, tersangka juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” papar Kapolres.
Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, tambah Kapolres, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah di sita, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
(my/hn/pr/um)