Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil tersangka gratifikasi dan suap Firli Bahuri (FB) pekan depan. Pemanggilan tersebut guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/2/24).
Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Film Porno Dilimpahkan ke JPU
Ia menerangkan, surat panggilan juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan kemarin (22/2/24).
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024,” jelasnya.
Dibeberkan Direktur, dalam kasus ini pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan kepada 123 orang dan 11 ahli. Penyidik pun berkomitmen melakukan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(ay/pr/nm)