Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memanggil empat orang saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh beserta istrinya.
"Dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Mario Teguh beserta Lina Teguh, kami sudah menghadirkan empat orang saksi untuk dimintakan klarifikasi, " ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/23).
Baca Juga: Polresta Bogor: Ada Pemalsuan Dokumen Dalam Kasus Kecurangan PPDB
Kabid Humas menyebut, dalam waktu dekat penyidik juga akan mengirimkan sampel skincare kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk. Selain itu, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru selaku perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan, keterangan dari ahli pidana dan BPOM juga dibutuhkan. Kemudian, baru akan diagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh.
Untuk diketahui, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Hingga kini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
(ay/hn/nm)