Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polresta Bogor menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Kapolresta Bogor Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso menyatakan, dalam penyelidikan kecurangan PPDB, pihaknya juga bekerja sama dengan inspektorat. Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Baca Juga: Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan
“Dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari Dinas Dukcapil, ada dari Dinas Pendidikan, ada juga dari kepala sekolah," ungkap Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (1/8/23).
Kapolres menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023 di Kota Bogor. Sementara ini, telah ditemukan unsur pidana berupa pemalsuan dokumen administrasi atau keterangan di dalam administrasi.
“Dugaan unsur pidana mulai dari penggunaan dokumen palsu. Dari memasukkan keterangan palsu atau dokumen palsu. Nah ini, ini kita tunggu dari hasil penyidikan," jelasnya.
(ay/pr/nm)